Belakangan ini di Indonesia baru ramai tentang Ahmadiyah, yang mengaku sebagai umat Islam, akan tetapi sangat disayangkan bukan bagian dari Islam.
Banyak sekali yang pro dan kontra, akan tetapi sangat jelas bagi seorang muslim apabila menyandarkan sudut pandangnya jelas pada AlQur’an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar maka akan dengan mudah mengetahui bahwa ahmadiyah bukan Islam.
Wahai saudaraku dalam perkara agama mengkafirkan seseorang/kelompok
adalah perkara yang berat, dan segala sesuatunya harus didasarkan
dengan ilmu. Perkara pengkafiran ini harus ditanggapi serius, sebab ada 2 masalah besar dalam pengkafiran;
- Orang yang gampang mengkafirkan orang lain tanpa ilmu (takfirin) maka bisa jadi tuduhan itu kembali kepada dirinya sendiri, salah satu dalil yang menasehati tentang hal ini adalah hadist shahih Muttafaq ‘alaihi (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim) berikut; “Artinya : Siapapun orang yang mengatakan kepada saudaranya ‘Hai
Kafir’, maka perkataan itu akan mengeneai salah satu diantara keduanya. Jika perkataannya benar, (maka benar). Tetapi jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada diri orang yang mengatakannya” [Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu Umar]. Lebih lengkap tentang masalah ini bisa dibaca di artikel berikut; artikel ini dan ini
- Di satu sisi terdapat kaidah yang sudah jelas dalam Islam dimana,’Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang yang sudah jelas2 kekafirannya adalah kafir’. (tapi tetap harus berhati2, silahkan baca disini).
Sedangkan penetapan ahmadiyah adalah bukan bagian dari Islam sudah merupakan kesepakatan dan pendapat bulat dari seluruh ulama di seluruh dunia. Salah satunya adalah fatwa dari ;
Jawaban Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta’
——————–
Adapun perbedaan antara keduanya adalah, bahwa kaum muslimin hanya menyembah kepada Allah, dan mengikuti (ittiba’) kepada Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam, dan mereka beriman bahwa beliau shallallohu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi dan tidak ada nabi setelahnya.
Sedangkan Ahmadiyah, mereka adalah orang-orang yang mengikuti Mirza ghulam Ahmad, mereka adalah orang kafir, mereka bukan kaum muslimin. Karena mereka berkeyakinan bahwa Mirza ghulam Ahmad adalah seorang nabi setelah nabi shallallohu ‘alaihi wasallam. Dan siapa saja yang ber-I’tiqad/berkeyakinan dengan keyakinan seperti ini, maka ia adalah kafir.
Alloh Ta’ala berfirman,
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. [QS. Al-Ahzab :40]
Dan telah nyata pula sabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam,
أنا خاتم النبيين لا نبي بعدي
“Aku adalah penutup para Nabi, dan tidak ada Nabi setalah aku.”
——————–
Oleh karena itu bagi yang ingin mengetahui secara lengkap dari sisi syar’i dan tidak menyimpulkan dari statemen2 singkat dari media massa, berikut saya sertakan link2 yang mudah2an bisa dibaca sebagai referensi syar’i dalam menyikapi ahmadiyah ini;
Ada beberapa sedikit ganjalan/pertanyaan,
“Katanya Islam dalam Al Qur’an tidak memaksakan agama bagi orang lain?”.
Maka jawabannya: Benar, Lakum dinukum waliyadin. Akan tetapi dalam kasus ini ahmadiyah menyempal pada Islam, kalau dia tidak mengaku sebagai Islam dalam kasus ini tentulah tidak akan disikapi seperti ini oleh kaum muslimin.
“Ada beberapa poin tuduhan terhadap Ahmadiyah, yang disangkal oleh pengikutnya”.
Itu bisa jadi, sebab yang dijatuhi fatwa oleh para ulama seluruh dunia bukan orang perorang, melainkan berdasarkan studi secara teliti kitab Tadzkirah dan buku2 mereka. Adapun jika dia tidak sama dengan yang ada di poin2 kesalahan Ahmadiyah, maka dia bukan Ahmadiyah yang dijatuhi fatwa itu (simple kan
)
“Karena penetapan hal ini, nantinya akan terjadi kerusuhan dan anarki?”
Hal ini yang harus diluruskan oleh kita semua. Dalam setiap fatwanya, para ulama selalu menasehati agar jangan ada kekerasan dan anarki, karna hal ini juga hal yang dilarang oleh Islam. Hendaknya semua melakukan sesuai dengan hak dan kewajibannya, dimana pada hal ini tanggung jawab dan hak ada di tangan pemimpin. Oleh karena itu hendaknya pemerintah yang mengambil tindakan dan keputusan (misalnya dengan SKB, dll) paling bijak dan paling tepat terhadap ahmadiyah, dan juga terhadap pihak2 yang melakukan tindak kriminal berupa kekerasan dan anarki. Tambahan mengenai anarki memang merupakan mental buruk dari negara kita yang harus juga dihilangkan dan diperbaiki, terbukti bukan hanya dalam hal ahmadiyah saja ada kekerasan, dalam perebutan lahan, demonstrasi dan lain2.
“Dalam Islam bagaimana hukum orang2 pengikut Ahmadiya ini?”
Dalam Islam perlakuan terhadap penyebar paham dan pengikutnya tentu berbeda2. Jatuhnya fatwa justru salah satu fungsinya untuk melindungi ummat yang sempat mengikuti dan tidak tahu inti sebenarnya penyimpangan tersebut, termasuk juga ummat yg belum sempat ikut. Sedangkan aturan yang dikenai terhadap pihak yang bertanggung jawab dan organisasinya adalah hak dan kewajiban ulil amri untuk menghentikan dan membubarkan.
“Ada pihak k yang menganggap fatwa ini salah, contohnya Islam Liberal dan kawan2″
Ya, yang menolak bisa jadi diantara dua kemungkinan;
1. Mereka kurang berilmu dengan agamanya sendiri.
2. Atau alasan-alasan lain yang kurang ilmiah..
Masukan lain adalah dilakukan secara terbuka dialog, debat ilmiah bahkan sampai mubahalah (saling bersumpah) dari pihak Islam dan Ahmadiyah. Selain itu penting bagi pihak yang mampu untuk memperbanyak publikasi dan sosialisasi kepada seluruh ummat tentang kejelasan permasalahan ini didasarkan ilmu dan rujukan yang benar, yaitu wahyu (Al Qur’an dan hadist yang shahih) bukan sekedar pikiran otak manusia yang terbatas dan hawa nafsu semata. Sosialisasi disini termasuk sosialisasi masalah haramnya anarki dan kekerasan juga dan tindakan tegas atasnya.
Yang benar datangnya semata2 dari Allah Subhanawata’ala dan yang salah adalah kebodohan saya sendiri. Wallahua’lam bissowab